Sabtu, 22 Mei 2010

KONSEP DASAR MANUSIA 3

MANUSIA DAN KEADILAN

Pengertian Keadilan
Keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu arti formal dan arti material.
1.Arti formal
Dalam arti formal, keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Oleh karena itu, di hadapan hukum semua orang adalah sama ini kita kenal dengan asas kesamaan atau asas kesamaan kedudukan.
2.Arti material
Dalam arti material, isi hukum harus adil. Bukan sekedar adil secara formal saja tetapi juga adil yang dianggap oleh masyarakat. Oleh karena itu, suatu sidang pengadilan belumlah selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat meskipun sidang telah selesai, apabila yang diputuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, reaksi masyarakat akan timbul.
Beberapa jenis hukum :
1.Hukum Kodrat (lex naturalis); hukum yang berdasarkan atas penciptanya.
2.Hukum positif atau hukum manusia (lex humana); hukum yang diciptakan manusia.
3.Hukum adat; hukum yang berlaku di suatu masyarakat tetapi tidak tertulis.
Dengan menegakkan keadilan, dua orang yang bertingkai atau berkonflik dapat mengajukan persoalannya ke pengadilan negeri yang bertugas menanganinya secara perdata atau pidana. Pengadilan wajib berbuat adil sehingga keputusannya dapat diterima oleh orang-orang tersebut. Dalam forum pengadilan, ada seorang yang menjadi pembela yang diadili fungsinya agar orang yang menjadi terdakwa jangan sampai mendapat perlakuan yang tidak adil dari jaksa atau hakim.

Kejujuran
Kejujuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kelurusan hati atau ketulusan hati. Hati yang lurus atau tulus adalah hati atau perasaan yang ada pada diri seseorang dan memiliki nilai yang baik.
Kejujuran berkaitan erat dengan nurani. Nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia yang menyimpan getaran kejujuran atau ketulusan yang selalu mengarah pada kebenaran lokal maupun kebenara Ilahi. Hati nurani selalu bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran, sehingga manusia yang mau mengikuti kata hatinya akan memiliki kejujuran dan menjadi manusia yang jujur.

Beberapa hal yang berkaitan erat dengan hati nurani :
1.Nilai etis atau susila
Hati nurani memiliki nilai etis/susila seperti kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan, dan ketidakadilan. Nilai-nilai tersebut diambil berdasarkan kaitannya antara hubungan manusia satu dengan manusia yang lainnya.
2.Budi nurani
Budi nurani merupakan hal yang bersifat mulus dan tulus sehingga ada juga yang menyebutnya sebagai “suara Tuhan” yang selalu bernada baik. Seorang manusia yang memiliki budi nurani yang amat peka hubungannya dengan Tuhan, adalah manusia agama yang selalu ingat kepada-Nya, mematuhi apa yang diprintahkan-Nya, dan menjauhi larangan-Nya, dan senantiasa beribadah kepada-Nya.
3.Kata hati

Pemulihan Nama Baik
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseoranng yang semula dinilai tidak baik, dikembalikan nama baiknya dengan meniadakan penilaian tidak baik itu. Maksudnya, apabila seorang yang pada suatu waktu dinilai sudah baik, berhak memperoleh nama baiknya kembali.
Pembalasan
Pembalasan berasal dari kata balas yang berarti cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya. Pada umumnya, pembalasan dapat bersifat positif dan negatif. Pembalasan yang bersifat positif biasanya berupa pujian, imbalan, dan penghargaan.

Sumber :
Widyosiswono, Supartono. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Ghalia Indonesia.

3 komentar: